Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Sri Purnomo diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Rachma Ariyani Tuasikal.
Selain Sri Purnomo, JPU juga menyebut nama Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Raudi merupakan putra dari Sri Purnomo.
Pihak jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan
dana hibah pariwisata 2020, yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan memulihkan sektor pariwisata setempat. Sri Purnomo diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk membuat kebijakan pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp68.518.100.000.
Dana tersebut dicairkan berdasarkan permohonan pencairan dari pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp49.711.272.645. Namun, dana yang terserap hanya sebesar Rp45.844.334.984.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp3.866.937.661 kembali ke kas negara,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang tersebut.
Jaksa mengungkapkan dana hibah
pariwisata tersebut diberikan ke sejumlah pihak yang berkaitan dengan sektor pariwisata, di antaranya hotel dan restoran; kelompok masyarakat di sektor pariwisata; sosialisasi dan implementasi Program
Cleanliness, Health,
Safety, dan
Environment Sustainability (CHSE) sebanyak empat kali; bimbingan teknis Program CHSE lima kali; Pengawasan Penerapan Protokol Pengawasan terhadap 40 (empat puluh) usaha jasa pariwisata; hingga biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata. Total penyerapan dananya disebut sebesar Rp45.859.334.984.
Di dalam dokumen dakwaan, jaksa menyebut sejumlah orang dari beberapa dinas terlibat dalam pemanfaatan dana itu. Jaksa menengarai ada
kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar dalam realisasi dana hibah pariwisata tersebut. Berdasarkan hal ini, jaksa mendakwa Sri Purnomo dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai dakwaan jaksa kurang lengkap. Ia menganggap dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci kemana saja aliran dana yang menyebabkan kerugian negara, meskipun sejumlah nama dari kalangan eksekutif hingga legislatif disebut dalam berkas dakwaan.
“Proses persidangan masih cukup panjang sehingga Jogja Corruption Watch berharap dalam pembuktian nantinya JPU maupun majelis hakim dapat mengungkap selain aliran dana juga mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ucap Baharuddin.