Pengemudi Toyota Calya yang Ugal-ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Pengemudi Toyota Calya yang Ugal-ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 14:01

Jakarta: Nasib pengemudi Totoya Calya yang berkendara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah sepeda motor di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berujung dipidana. Polisi menetapkan pria bernama Hafiz Mahendra, 25 itu sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggeledah mobil yang dikendarainya. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan senjata api mainan, satu golok, satu badik, serta empat pelat nomor palsu.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat, 27 Februari 2026.

Saat ini, Hafiz ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih mendalami alasan tersangka membawa senjata tajam di dalam mobilnya. 

Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor tersebut, Hafiz dijerat Pasal 307 Ayat 1 dan atau Pasal 391 Ayat 2 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi pengemudi Toyota Calya melaju ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dok. Istimewa

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar Budi.

Selain dikenakan pidana umum, Hafiz juga dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)