Petugas menyaksikan bekas bakaran sampah yang dilakukan masyarakat di dekat rel kereta api. Foto: ANTARA/Juraidi.
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-siap Bayar Denda Rp500 Ribu!
Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2026 22:01
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan warga ibu kota mengenai larangan keras membakar sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak kualitas udara, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggarnya.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, dalam diskusi bersama media di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Erni menjelaskan bahwa sanksi tegas tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, keberhasilan pengendalian pencemaran udara di Jakarta sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi yang ada.
"Kalau tidak ada penegakan hukum, itu akan sangat sulit," ujar Erni menekankan pentingnya aspek legalitas dalam menjaga lingkungan.
Terkait wacana pemberian hukuman sosial berupa mengunggah identitas pembakar sampah ke media sosial, Pemprov DKI saat ini tengah mengkaji landasan hukumnya. Erni menyebut langkah tersebut memerlukan payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung (hukumnya). Ini juga yang harus kita siapkan,” ucap Emi.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa pembakaran sampah di lokasi terbuka menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menjadi sumber signifikan partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10, serta pelepasan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.