Pencegahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari

Eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto- Metro TV/Fachri

Pencegahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari

M. Iqbal Al Machmudi • 13 July 2026 08:03

Jakarta: Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama beberapa hari ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2026.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar YouTube Metro TV

Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka Don Ritto telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie belum ditahan.

Tindakan pencekalan Febrie dan Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Hendarsam menegaskan pencekalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

(Achmad Zulfikar Fazli)