Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/HO-Polres Jakpus
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Achmad Zulfikar Fazli • 26 May 2026 19:16
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.15 WIB, Minggu, 24 Mei 2026. Aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.
"Ada dua orang tersangka, yakni berinisial SS (26) dan ASA (23)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Roby menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Petugas mendapati adanya video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
"Kami melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," ujar dia.
Setelah identitas korban diketahui, petugas meminta korban hadir ke kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan dokumen laporan, kejadian bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya EB, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
"Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Melihat rekannya dianiaya, korban mencoba menghampiri dan membantu, namun nahas ia turut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku," ujar dia.

Ilustrasi pengeroyokan. Dok. Medcom
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan di Utan Kayu Raya |
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan pencarian intensif, dan secara aktif menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif.
"Berkat langkah ini, kedua pelaku akhirnya memiliki kesadaran dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26 Mei 2026) dini hari," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum.