Bareskrim Asistensi Polda NTB Usut Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro/Metro TV/Siti Yona Hukmana

Bareskrim Asistensi Polda NTB Usut Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Siti Yona Hukmana • 12 July 2025 12:56

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusut kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Anggota Propam Polda NTB itu ditemukan tewas di dasar kolam Vila Gili Trawangan, diduga dibunuh oleh dua atasannya.

"Hanya asistensi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Djuhandani mengatakan dalam asistensi itu pihaknya akan memberi petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian. Khususnya, dalam penerapan pasal.

"Karena hasil pembuktian secara sentifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca: Bareskrim Polri Dalami Keterangan 2 Tersangka Usut Kasus Brigadir Nurhadi

Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah Vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik, menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Ditemukan retak pada tulang lidah, yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.

"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin, 7 Juli 2025. 

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)