Ilustrasi pemeriksaan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarketawan, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Daviq Umar Al Faruq • 7 January 2025 08:10
Malang: Sebanyak 29 ekor sapi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) per Oktober 2024 hingga Januari 2025. DPRD Kabupaten Malang mendorong penggunaan alokasi belanja tak terduga (BTT) dari APBD untuk penanganan PMK.
"Selama Oktober hingga Desember 2024, tercatat ada sebanyak 140 ekor sapi yang teridentifikasi PMK dan 29 sapi di antaranya mati. Sedangkan 111 ekor di antaranya masih dalam pengawasan, bisa saja masih dalam treatment," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Selasa, 7 Januari 2024.
Berdasarkan data DPRD Kabupaten Malang, saat ini tercatat 90.237 ekor sapi perah tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Sedangkan jumlah sapi potong sebanyak 252.930 ekor.
Menurut Zia, merebaknya PMK telah menjadi bahasan serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal itu juga dibahas dalam rapat yang digelar bersama jajaran DPRD Kabupaten Malang.
"Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020 Pemkab Malang bisa menggunakan data BTT APBD 2025 karena kategori mendesak. Dan bisa direncanakan dan masuk DPA dinas peternakan dan kesehatan hewan di penjabaran APBD," jelas dia.
Zia menegaskan Pemkab Malang seharusnya bergerak cepat dan konkret dengan segera mengalokasikan BTT untuk mengintervensi. Terlebih dengan banyaknya jumlah kasus saat ini, sehingga perlu ada status darurat PMK.
"Kalau status dinaikkan darurat bisa menggunakan BTT dengan skema pengajuan besok bisa digunakan. Karena status mendesak. Bisa menggunakan CSR perusahaan," papar dia.
Zia menerangkan penggunaan
Corporate Social Responbility (CSR) pun menjadi salah satu skema yang bisa dipertimbangkan. Apalagi, di Kabupaten Malang telah ada perkumpulan CSR yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.
"Kalau menunggu pemerintah pusat bisa, rencana pemerintah pusat pengadaan vaksin 1 juta, Provinsi Jatim 1,4 juta. Akan tetapi tetapi pemerintah pusat menunggu status kedaruratan," jelas dia.
Zia mengatakan Pemkab Malang tak perlu khawatir untuk menggunakan BTT terkait penanganan PMK. Sebab penggunaannya bakal diawasi aparat penegak hukum (APH).
"Jika Pemkab Malang menggunakan BTT bisa melibatkan APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian agar tidak ada masalah dalam penggunaan dalam menggunakan BTT," ujar dia.
Dia meminta Pemkab Malang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) aktif turun ke masyarakat. Terutama untuk mengimbau peternak agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada ternaknya.
"Dinas Peternakan agar mengimbau kepada peternak untuk menerapkan prokes merebaknya PMK. Dan empon-empon bisa digunakan lagi agar sapi sehat. Petugas bisa melakukan skrining keluar masuk sapi potong dari Pasuruan, Blitar, Lumajang, Kediri agar tidak membawa virus," tegasnya.