Kasus Korupsi di Taspen, KPK Periksa Saksi Meringankan untuk Kosasih

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Korupsi di Taspen, KPK Periksa Saksi Meringankan untuk Kosasih

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 13:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Taspen (Persero) Andi Reza Fardiansyah (ARF) pada Senin, 5 Mei 2025. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di Taspen.

“Saksi diminta tersangka untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Mei 2025.

Budi mengatakan Andi berstatus sebagai tersangka meringankan untuk Direktur Utama (Dirut) nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih.  Keterangan Andi saat menjawab pertanyaan penyidik enggan dirinci KPK.

Dalam perkembangan kasus ini, kerugian negara melonjak Rp1 triliun. Itu didapat atas hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 

Baca Juga: 

Kerugian Negara Melonjak Rp1 Triliun, Tersangka Korupsi di Taspen Dipastikan Belum Bertambah


Antonius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) merupakan tersangka dalam kasus ini. Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola perusahaan itu.

Sebanyak Rp2,2 miliar diurus PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola PT PS, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)