Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 13:38
                        Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Taspen (Persero) Andi Reza Fardiansyah (ARF) pada Senin, 5 Mei 2025. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di Taspen.
“Saksi diminta tersangka untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Mei 2025.
Budi mengatakan Andi berstatus sebagai tersangka meringankan untuk Direktur Utama (Dirut) nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih.  Keterangan Andi saat menjawab pertanyaan penyidik enggan dirinci KPK.
Dalam perkembangan kasus ini, kerugian negara melonjak Rp1 triliun. Itu didapat atas hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Baca Juga: 
   Kerugian Negara Melonjak Rp1 Triliun, Tersangka Korupsi di Taspen Dipastikan Belum Bertambah |