Kerugian Negara Melonjak Rp1 Triliun, Tersangka Korupsi di Taspen Dipastikan Belum Bertambah

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kerugian Negara Melonjak Rp1 Triliun, Tersangka Korupsi di Taspen Dipastikan Belum Bertambah

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 07:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Meskipun, kerugian negara dalam perkara itu melonjak menjadi Rp1 triliun.

"Sampai dengan saat ini saya belum terapdet adanya penambahan tersangka ya, tersangka baik itu perorangan maupun korporasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 5 April 2025.

Tessa mengatakan, KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Perkara ini belum naik ke tahap persidangan.

"Jadi, masih sesuai dengan apa yang rekan-rekan ketahui," ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Kerugian Negara Kasus Taspen jadi Rp1 Triliun, KPK Perkuat Pembuktian


KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)