Hakim nonaktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 29 October 2025 15:17
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Djuyamto pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa di persidangan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga:
Kasus Korupsi CPO, Penyitaan hingga Penyerahan Rp13 Triliun ke Negara |
_%20Metrotvnews_com%20Kautsar.jpg)