Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Polri mengultimatum para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan demi keuntungan pribadi. Hal ini menyusul terbongkarnya kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan botol dan pouch ukuran 1 liter.
"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan ada yang memanfaatkan momen-momen di hari besar keagamaan seperti ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar serta merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Helfi memastikan akan menindak tegas bila menemukan tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan. Seperti PT Artha Eka Global Asia, di Depok, Jawa Barat yang ditindak karena mengemas MinyaKita tidak sesuai takaran sesuai label kemasan. Pemilik PT Artha Global berinisial AWI telah ditetapkan tersangka.
"Semoga pengungkapan kasus dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang," ungkap dia.
Saat ini,
MinyaKita tak sesuai takaran sudah tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sejatinya ukuran 1 liter hanya 700-800 mililiter.
"Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan," sebut dia.
Helfi menekankan Dittipideksus sekaligus Satgas Pangan Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana sesuai perintah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Guna mendukung serta menyukseskan program Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Di sisi lain, Helfi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dalam melakukan pembelian barang. Bukan hanya MinyaKita, tapi semua komoditi.
"Pastikan sudah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang disebutkan pada label kemasan," ujar dia.
Polri menindak salah satu distributor pengemasan MinyaKita di PT Artha Eka Global Asia di wilayah Cilodong, Depok. Perusahaan itu mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan MinyaKita dan tak sesuai takaran sesuai dengan label 1 liter.
Bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, dikemas ulang baik bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter. Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter.
Polisli menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 10.560 liter MinyaKita, 450 dus minyak merek
MinyaKita kemasan pouch, 250 krat kemasan botol, 30 unit
filling machine, alat produksi untuk jenis
pouch bag, dan 40 unit
filling machine untuk pengisian jenis botol, 3 unit
heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinsial AWI yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.