Juru bicara KPK, Budi Prasetyo/Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pengembalian barang bukti, terkaitdugaan suap dan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, (MA) Hasbi Hasan (HH). Permohonan itu diajukan pemilik barang, Linda Susanti (LS).
“Kami akan cek terkait dengan penerimaan surat tersebut. Nanti kami akan cek poin-poin yang disebutkan yaitu aset-aset yang diduga sitaan dalam perkara saudara HH ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
KPK ingin mengkroscek pernyataan Linda, yang mengeklaim barangnya tidak berkaitan dengan perkara. Meskipun, penyitaan sudah dilakukan sejak lama.
“Nanti penyidik akan mengidentifikasi apakah betul ada penyitaan tersebut atau tidak. Jika betul (ada penyitaan) nanti apakah aset-aset yang disita tersebut masih digunakan dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Budi.
KPK memastikan penyidikan dugaan suap dan pencucian uang Hasbi masih berjalan sampai saat ini. Karenanya, pengembalian barang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Linda mengirimkan surat pengembalian barangnya ke KPK, melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa mengatakan barang milik kliennya sudah terlalu lama disita Lembaga Antikorupsi. Aset yang diminta berupa uang, emas batangan, serta satu unit apartemen.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo/Metrotvnews.com/Candra.