Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2025 11:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sosok perantara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dan wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (MED) merupakan tersangka dalam kasus ini.
“Dalam konstruksi perkaranya, ada semacam perantara atau pihak yang mungkin juga terlibat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip pada Senin, 29 September 2025.
Budi mengatakan Menas dibantu perantara sampai bisa minta kasusnya diurus Hasbi dan memberikan suap. Penyidik mempertimbangkan status hukum untuk perantara tersebut.
“Ya, nanti kita akan mendalami peran dan keterlibatannya sejauh apa,” ucap Budi.
Menas ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus ini. Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.
Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.
Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.