29 WNI Terlibat Online Scam di Filipina Dipulangkan

29 WNI korban online scam dari Filipina tiba di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Istimewa.

29 WNI Terlibat Online Scam di Filipina Dipulangkan

Siti Yona Hukmana • 30 March 2025 19:36

Jakarta: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjemput 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik judi oline hingga online scam di Filipina. Proses pemulangan itu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan penjemputan dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNIB (warga negara Indonesia bermasalah) yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila," kata Untung melalui keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.

Untung menyebut 29 WNI itu ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina. Mereka didapati terlibat dalam praktik perjudian daring di sejumlah perusahaan yang ada di negara tersebut.
 

Baca juga: 

Polri: Total, 699 WNI Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air


"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judol dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina," jelasnya.

Selanjutnya, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina. Termasuk, mendalami jaringan sindikat judi online dan online scamming tempat mereka bekerja.

"Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)