Ilustrasi. Antara.
Jakarta: Bangunan liar di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan, akan direlokasi. Para penghuninya mayoritas penjaga makam.
"Siap saja direlokasi, kita sih silahkan saja kalau memang dibongkar," kata penjaga makam, Jamil saat ditemui di TPU Menteng Pulo 2 Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Jamil mengaku bekerja sebagai penjaga makam sejak 2024. Ia legawa diminta pindah. Toh, lahan tersebut memang milik pemerintah daerah (Pemda).
Menurut Jamil, bangunan liar yang berada di lokasi kebanyakan ditempati
penjaga makam, pemulung dan warga lainnya. Ada sekitar 100 kepala keluarga (KK) di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ada makam yang justru disulap menjadi tempat kandang ayam. Sehingga, terkesan kumuh dan kotor.
"Sebenarnya bukan tempat tinggal buat orang-orang luar. Itu buat penjaga makam yang punya rumah aslinya di Bogor, di Depok. Itu untuk meringankan beban ongkos mereka," ujar Jamil.
Ilustrasi. Tempat Pemakaman Umum (TPU). Antara.
Menurut dia, para warga tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga hidupnya bergantung dengan bekerja membersihkan makam. Ia mengaku sudah sudah beberapa kali diminta pindah oleh pemerintah setempat.
Jamil mengaku berharap adanya bantuan dana kompensasi agar mereka bisa mudah untuk pindah. Kendati, lahan yang ditempati memang milik pemerintah daerah.
"Pengennya sih dibiarin dulu sampai tempat itu dibutuhkan. Terus kita enggak cuma diusir begitu saja. Paling nggak harus ada uang kompensasi lah," ucapnya.
Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2. Minimnya sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.
Kemudian, mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait serta masyarakat yang menghuni lahan TPU untuk berdialog mengenai rencana relokasi keluar dari lahan TPU tersebut.