Kendala Teknis, 11 Mobih Mewah Japto Belum Dibawa KPK

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Kendala Teknis, 11 Mobih Mewah Japto Belum Dibawa KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 09:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkendala saat membawa sebelas mobil mewah. Mobil itu sejatinya diambil dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, saat penggeledahan.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

Sebanyak sebelas kendaraan itu diduga terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejatinya, barang yang dirampas sementara KPK, harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Benda Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
 

Baca: KPK Sita Uang Rp56 Miliar dari Rumah Pentolan Pemuda Pancasila

Japto masih bisa menggunakan sebelas kendaraan itu saat ini. Dengan catatan, jika mau dibawa KPK, harus diserahkan, dan tidak boleh rusak, atau dijual.

“Penguasaan barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci kendala dalam penyitaan sebelas kendaraan itu. Sejauh ini, Japto kooperatif kepada penyidik.

“Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan,” ucap Tessa.

KPK telah memberikan berita acara titip rawat kepada Japto. Barang yang di tangannya diharap dijaga, karena dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan kasus.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)