Polres Buleleng Menangkap 11 Pelaku Kasus Narkotika

Gelar kasus Narkoba di Polres Buleleng, Rabu, 28 Mei 2025. Media Indonesia/ Arnold

Polres Buleleng Menangkap 11 Pelaku Kasus Narkotika

Media Indonesia • 28 May 2025 09:29

Denpasar: Satnarkoba Polres Buleleng menangkap tiga buronan pelaku penyalahgunaan narkoba setelah melakukan pengejaran sejak lama. Selain tiga buronan ini, polisi juga membekuk delapan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. 

Tiga buronan ini masing-masing berinisial SR (45) asal Banjar Alassari, Desa Tejakula, Buleleng; UJ (41) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng; dan DD (28) asal Lingkungan Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar. 

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengungkap Polres Buleleng meringkus tersangka terhitung sejak 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025. Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka.

"Mereka ini masuk DPO sejak Januari 2025," katanya, Rabu, 28 Mei 2025. 
 

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Legislator: Sesuai Asta Cita
 
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 4,59 gram bruto serta bong, plastik klip, uang tunai hasil transaksi narkoba, hingga ponsel. 

Agung mengatakan para DPO ditangkap di lokasi berbeda, salah satunya UJ pada Jumat, 23 Mei 2025 di sebuah rumah di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di kawasan Desa Cempaga yang kerap digunakan sebagai apotek narkoba. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan UJ yang merupakan DPO," katanya. 

Sementara Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan SN diketahui merupakan pacar UJ. Dalam perkara ini, ia berperan melayani pembeli yang datang ke rumah.

"Sesuai fakta yang kita temukan, SN membantu melayani saat ada masyarakat yang membeli narkoba. Hubungan SN dengan UJ ini baru berjalan 3 bulan," ungkapnya. 

Sedangkan RM berperan mengambilkan paket sabu-sabu kepada seorang lelaki yang bernama Winjana asal Desa Sidetapa.

"Terhadap UJ, SN dan RM selanjutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)