Penguasaan Lahan, GRIB Jaya Diduga Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar ke BMKG

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Medcom.id/Siti

Penguasaan Lahan, GRIB Jaya Diduga Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar ke BMKG

Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 23:20

Jakarta: Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penguasaan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, terhadap aset Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Termasuk, soal dugaan GRIB Jaya meminta uang ganti rugi Rp5 miliar ke BMKG.

"Nanti itu (minta ganti rugi Rp5 miliar) akan dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam proses penyelidikan itu, Ade menyebut pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Ade memastikan kasus itu bakal diusut tuntas oleh polisi. Dia juga menyebut penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya polisi memberantas aksi premanisme.

"Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 

Baca: Polisi Menyelidiki Dugaan GRIB Jaya Menguasai Lahan BMKG di Tangsel

Sebelumnya, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Akibat diduduki oleh ormas GRIB Jaya, pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat. BMKG sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali ke ormas itu agar segera mengosongkan lahan.

Namun, tak kunjung ada iktikad baik. Pimpinan ormas itu malah disebut meminta uang ganti rugi senilai Rp5 miliar.

Duduk perkara kasus

Ade Ary membeberkan duduk perkara kasus ini bermula pada Januari 2024. Kala itu terlapor memasang plang dengan tulisan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S' di tanah seluas 127.780 meter persegi. Tak hanya itu, dilokasi yang tidak jauh, terlapor juga melakukan pengerusakan terhadap pagar.

Menyikapi itu, BMKG melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor. Bahkan, juga memasang plang serupa dengan tulisan 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya'.

Akhirnya, BMKG melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Total ada enam terlapor berinisial J, H, AF, K, B dan MY.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 170 KUHP. Yakni soal ugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau pengerusakan secara bersama-sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)