Anggota Ormas Bakar Mobil dan Aniaya Polisi Depok Dijerat Pasal Berlapis

Anggota ormas ditangkap polisi/Metro TV

Anggota Ormas Bakar Mobil dan Aniaya Polisi Depok Dijerat Pasal Berlapis

Ficky Ramadhan • 22 April 2025 15:50

Jakarta: Polisi menangkap enam anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, yang diduga membakar mobil dan menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan dugaan terhadap enam tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan perusakan, saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.

"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Wira, dikutip Selasa, 22 April 2025.
 

Baca: 5 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Depok Ditangkap

Wira mengatakan para tersangka diduga melakukan paksaan atau perlawanan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu. Dia menyebut para tersangka juga diduga menghasut.

"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.

Diketahui, keenam pelaku tersebut berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah, pada Sabtu, 19 April 2025, hingga Senin, 21 April 2025, dini hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)