Pemuda Sukoharjo, AP diamankan karena mengedarkan pil koplo. Dokumentasi/ Polres Sukoharjo
Triawati Prihatsari • 23 September 2025 19:28
Sukoharjo: Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda berinisial AP alias Angga, 19, warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo karena terlibat peredaran obat keras berbahaya (OKB). AP ditangkap bersama barang bukti 315 butir pil koplo siap edar.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bendosari. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil ditangkap depan sebuah warung di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, 1 paket plastik klip berisi 15 butir pil koplo," kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, di Sukoharjo, Selasa, 23 September 2025.
Baca: Kapal Nelayan di Perairan Asahan Terciduk Angkut Narkoba
|