Pemuda Sukoharjo, AP diamankan karena mengedarkan pil koplo. Dokumentasi/ Polres Sukoharjo
Pemuda Sukoharjo Ditangkap Lantaran Edarkan Ratusan Pil Koplo
Triawati Prihatsari • 23 September 2025 19:28
Sukoharjo: Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda berinisial AP alias Angga, 19, warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo karena terlibat peredaran obat keras berbahaya (OKB). AP ditangkap bersama barang bukti 315 butir pil koplo siap edar.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bendosari. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil ditangkap depan sebuah warung di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, 1 paket plastik klip berisi 15 butir pil koplo," kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, di Sukoharjo, Selasa, 23 September 2025.
| Baca: Kapal Nelayan di Perairan Asahan Terciduk Angkut Narkoba
|
"Setelah laku terjual, tersangka baru membayarkan sejumlah uang sebesar Rp1 juta untuk 400 butir pil. Dari jumlah itu, sebanyak 315 butir berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Ari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.