Wamenkum: Dunia Tidak Pakai Istilah Perampasan Aset, Tapi Pemulihan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Tangkapan layar

Wamenkum: Dunia Tidak Pakai Istilah Perampasan Aset, Tapi Pemulihan

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2025 17:53

Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengeklaim tidak ada satu pun negara di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset, tetapi pemulihan. Hal itu disampaikan saat merespons produk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya kira tidak ada satupun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset," kata Eddy di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Eddy menuturkan implementasi merampas ataupun memulihkan aset tidak mudah. Dia juga mengatakan saat ini perampasan aset di Indonesia menganut conviction based (CB) dan tidak memiliki non conviction based (NCB).

"NCB ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata. Jadi dia kuasai acara pidana juga acara perdata. Sehingga harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," ujar Eddy.
 

Baca juga: Menkum: RUU KUHAP Bakal Lebih Cepat Diselesaikan Ketimbang Perampasan Aset

Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, kata Eddy, juga perlu diselesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Saat ini KUHAP baru menunggu pengambilan keputusan di tingkat pertama di Komisi III DPR.

"Termasuk kita harus menyelesaikan KUHAP terlebih dahulu dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Sehingga kita mencari kuasi titik temu untuk melakukan perampasan aset itu," ujar Eddy.


Ilustrasi tersangka korupsi. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Baleg DPR tengah menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset sejatinya telah diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR.

RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Beleid itu mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)