Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Tangkapan layar
Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2025 17:53
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengeklaim tidak ada satu pun negara di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset, tetapi pemulihan. Hal itu disampaikan saat merespons produk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya kira tidak ada satupun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset," kata Eddy di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Eddy menuturkan implementasi merampas ataupun memulihkan aset tidak mudah. Dia juga mengatakan saat ini perampasan aset di Indonesia menganut conviction based (CB) dan tidak memiliki non conviction based (NCB).
"NCB ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata. Jadi dia kuasai acara pidana juga acara perdata. Sehingga harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," ujar Eddy.
Baca juga: Menkum: RUU KUHAP Bakal Lebih Cepat Diselesaikan Ketimbang Perampasan Aset |