Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Peran PT Loco Montrado dalam kasus dugaan rasuah terkait pengolahan anoda logam antara PT Antam dan Loco Montrado tengah diusut penyidik.
"Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Budi mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran Loco Montrado. KPK menduga perusahaan itu melakukan fraud terkait perkara ini.
"Adanya temuan dugaan fraud dalam kerja sama PT Antam dengan PT LCM dalam pengolahan anoda," ucap Budi.
Penyidikan Korupsi di Antam
.jpeg)
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam belum kelar. Tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado itu diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.