Kasus Anoda Logam, KPK Menetapkan Loco Montrado Tersangka Korporasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Anoda Logam, KPK Menetapkan Loco Montrado Tersangka Korporasi

Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 16:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado (LCM), sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.

Budi menyebut ada bukti baru yang cukup untuk menetapkan Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Status hukum itu diberikan sejak Agustus 2025.

Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
 


Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)