Juru bicara KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 16:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado (LCM), sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.
Budi menyebut ada bukti baru yang cukup untuk menetapkan Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Status hukum itu diberikan sejak Agustus 2025.
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.