Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 06:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengelolaan anggaran di Kota Pekanbaru ke pengadilan. Eks penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa cs segera diadili.
"(KPK) telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Tessa mengatakan dakwaan tiga orang itu sudah diserahkan ke pengadilan pada Selasa, 22 April 2025. KPK tinggal menunggu penetapan hari persidangan.
"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," ucap Tessa.
Baca Juga:
Periksa Eks PJ Bupati OKU, KPK Ulik Soal Pembahasan RAPBD 2025 |