Periksa Eks PJ Bupati OKU, KPK Ulik Soal Pembahasan RAPBD 2025

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Periksa Eks PJ Bupati OKU, KPK Ulik Soal Pembahasan RAPBD 2025

Candra Yuri Nuralam • 26 March 2025 10:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (MIA), beberapa waktu lalu. Dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Dinas PUPR OKU.

“Hadir. Diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci jawaban Iqbal kepada penyidik. Informasi itu dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan, dan baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
 

Baca juga: Kantor PUPR Ogan Komering Ulu Digeledah KPK

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)