Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 15:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan kasus suap vonis bebas Ronnald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah melihat ada hubungan antara perbuatan pidana suap dengan aset yang dimiliki. Sehingga, untuk mendalami aset, penyidik Jampidsus menetapkan tersangka TPPU.
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.
Harli mengatakan saat ini penyidik Jampidsus tengah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Guna melengkapi berkas perkara TPPU Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Penyidik Temukan Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg |