Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo

Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 15:58

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan kasus suap vonis bebas Ronnald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah melihat ada hubungan antara perbuatan pidana suap dengan aset yang dimiliki. Sehingga, untuk mendalami aset, penyidik Jampidsus menetapkan tersangka TPPU.

"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

Harli mengatakan saat ini penyidik Jampidsus tengah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Guna melengkapi berkas perkara TPPU Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu.
 

Baca juga: Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Penyidik Temukan Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg

Harli menyebut Heru dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Heru mulanya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera.

Ia dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Heru bersalah dengan menerima suap untuk pemberian vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Heru membayar denda Rp750 juta. Namun, bila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa meyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga ditetapkan tersangka dugaan TPPU dalam pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi vonis lepas Ronald Tannur. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah (Sprindik) penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)