Polda Jatim merilis kasus pembunuhan di Pasuruan. Metrotvnews.com/ Amaludin
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polres Pasuruan mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh keponakan terhadap tantenya sendiri. Pelaku berinisial MF, 27, warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah menghabisi nyawa korban, Mirzah, 62, di rumahnya pada Senin pagi, 14 Juli 2025.
"Pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban. Ia juga ingin menguasai harta korban untuk menutup utang dan bermain judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 15 Juli 2025.
Penyelidikan mengungkap bahwa MF telah merencanakan pembunuhan sejak dua bulan sebelumnya. Bahkan sekitar dua minggu sebelum kejadian. "Pelaku ini sempat akan melancarkan aksinya, tapi mengurungkan niat karena ada anak korban di rumah," jelasnya.
Kemudian pada hari kejadian sekitar pukul 07.30 WIB, MF berpamitan dari rumah dengan dalih hendak mengikuti wawancara kerja. Ia menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menitipkannya di rumah kakaknya.
"Lalu pelaku ini berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol dan bertemu teman-temannya. Kemudian mereka berboncengan tiga menuju rumah korban," ungkapnya.
Sesampainya di rumah korban, kata Jules, MF berpura-pura berbincang dengan korban untuk mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, pelaku langsung menusuk bagian perut korban beberapa kali.
"Karena korban masih sempat bergerak dan coba berteriak, pelaku kembali menusuk leher korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, MF mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan pakaian milik anak korban. Ia juga membawa kabur mobil Honda CRV milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta BPKB motor Honda Vario.
Pelaku sempat berusaha menjual mobil curian tersebut ke sebuah showroom, namun gagal karena diminta menunjukkan identitas. Ia kemudian kabur dan pulang menggunakan layanan transportasi daring dari kawasan pujasera arah Porong.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh, satu unit mobil Honda CRV, sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dokumen kendaraan, serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.