Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 10:10
Jakarta: Putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie (IH), menyerahkan Rp1,3 miliar untuk menjadi barang bukti dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu ditukar dengan mobil yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pertukaran barang bukti dengan uang itu adalah sah. Sebab, kata Budi, tujuannya pengembalian kerugian negara.
“Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembukaan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi aset recovery. Dengan penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi aset recovery dalam perkara ini. Termasuk sekaligus proses atau pembuktian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
KPK menilai uang dan mobil itu merupakan barang bukti yang sama. Penyidik terfokus pada proses jual beli kendaraan yang diduga menggunakan uang rasuah.
“Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari Rp200 miliar.