Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 08:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali meminta keterangan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. Namun, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga terseret dalam kasus ini belum dipanggil.
RK merupakan orang yang membeli mobil bekas Habibie pakai uang diduga terkait perkara ini. KPK memastikan penyidik akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat itu.
“Secepatnya jika sudah ada pemanggilan kepada saudara RK, tentu kami akan sampaikan kepada publik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami peran RK dari saksi lain terkait perkara ini. Tujuannya, mengonfirmasi aset terafiliasi RK yang sudah disita penyidik.
“Untuk mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.