Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 25 September 2025 16:30
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, berpandangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN melanggar etika. Sekaligus, memboroskan anggaran, dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Soal rangkap jabatan, saya memandangnya bahwa bukan cuma semata-mata etik ketika wamen itu bisa jadi komisaris (BUMN)," kata Asep dalam RDPU Komisi V dengan para pakar dalam rangka menyerap masukan terkait revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Asep, pejabat negara yang merangkap menjadi komisaris di perusahaan BUMN mendapatkan dua fasilitas, yakni fasilitas keuangan publik dari APBN dan dari keuangan privat dari BUMN.
"Ketika memandang BUMN dalam perspektif keuangan negara, ini ada dua hal. Satu keuangan negara dalam konteks APBN yang menjadi hukum publik. Satu lagi, uang negara ke privat dari BUMN. Nah rangkap jabatan itu kan tidak bisa dipandang semata-mata karena problem etik," tandas Asep.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta Mendagri Perketat Izin Kunjungan Luar Negeri Kepala Daerah |