Kejari Kota Cirebon saat menunjukkan uang hasil korupsi dana PIP.
Ahmad Rofahan • 23 July 2025 15:27
Cirebon : Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon, Jawa Barat, inisial I ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejari Kota Cirebon. Selain I, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka.
Tiga tersangka lainnya yaitu T Wakasek SMAN 7, R selaku staf kesiswaan dan RN dari eksternal sekolah. Feri mengungkapkan ada 500 siswa di SMAN 7 Kota Cirebon yang dana PIP-nya disunat oleh para tersangka sebanyak Rp200 ribu.
“Seharusnya setiap siswa mendapatkan Rp1,8 juta, namun dipotong Rp200 ribu oleh pelaku,” ujar Feri, Rabu 23 Juli 2025.
Selain pemotongan dana PIP secara langsung, para tersangka juga menggunakan dana PIP milik siswa untuk kebutuhan sekolah, seperti study tour dan lainnya. Penggunaan dana itu dilakukan tanpa persetujuan siswa.
“Dana PIP yang dikorupsi oleh para pelaku, merupakan dana bantuan pendidikan pada tahun 2024 lalu,” kata Feri.
Baca:
KPK Tak Perlu Izin Kejagung Periksa Eks Dirut BJB |