Lagi, Hasto Klaim jadi Korban Kriminalisasi

Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Lagi, Hasto Klaim jadi Korban Kriminalisasi

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 11:41

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengeklaim sebagai korban kriminalisasi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Tanda-tanda dikriminalisasi sudah terlihat sejak pertengahan 2024.

“Tanda-tanda Hasto Kristiyanto akan dikriminalisasi sebenarnya sudah mulai ketika Penyidik Rossa Purbo Bekti, ‘memaksa’ Kusnadi (staf Hasto), untuk masuk ‘ke atas’, ke ruang penyidikan, dengan alasan ‘dipanggil bapak’,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Kubu Hasto menilai kode dari Rossa itu merupakan jebakan. Sebab, Kusnadi malah digeledah setelah menuruti perintah penyidik.

“Melakukan penggeledahan badan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dipegang oleh Kusnadi,” ucap Maqdir.
 

Baca juga: Hasto Kliam Tak Terlibat Kasus Suap PAW Anggota DPR

Penggeledahan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lalu, kubu Hasto juga menilai adanya pelanggaran hak asasi manusia atas upaya paksa tersebut.

“Adapun barang-barang yang disita tersebut tidak jelas kaitannya dengan pemeriksaan terhadap terdakwa sebagai saksi,” ujar Maqdir.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)