Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 11:24
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam dugaan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Mereka mengeklaim tidak terlibat atas sangkaan dalam perkara ini.
“Apabila ditelisik satu demi satu keterangan, tidak terdapat satu pun fakta yang menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto memerintahkan atau memberi uang kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Kubu Hasto menegaskan itu berdasarkan fakta hukum dalam persidangan terdahulu terkait kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cuma mendaur ulang informasi lama untuk menjerat Hasto.
“Terdapat lebih dari 90 persen dari berkas perkara hasil penyidikan yang telah disusun oleh penyidik KPK berisikan materi muatan keterangan saksi sama dengan perkara atas nama Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap Hasto.
KPK dinilai tidak mengembangkan informasi apapun atas perkara yang sudah terjadi lima tahun lalu.
Hasto menilai ada unsur politisasi dalam kasusnya.
“Bahwa tidak dapat dipungkiri perkara a quo yang sedang berjalan ini sebenarnya memiliki latar belakang politik yang secara jelas dan gamblang memengaruhi berjalannya proses penegakan hukum terhadap terdakwa,” ujar Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan
Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.