Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 11:11
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui eksepsinya. Dia berharap hakim membebaskannya dalam tuduhan melakukan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“(Meminta hakim) memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Kubu Hasto meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa dalam kasus ini tidak cermat, tak jelas, dan kabur. Karenanya, perkara suap dan perintangan penyidikan mesti disetop.
“Menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa,” ucap Hasto.
Hasto juga meminta hakim memerintahkan jaksa mengembalikan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Semua bukti yang diminta jaksa diminta dikembalikan kepada pemiliknya.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan
Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.