Hasto Protes Tak Dibolehkan Bawa Saksi Meringankan Oleh KPK

Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Protes Tak Dibolehkan Bawa Saksi Meringankan Oleh KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 11:17

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan protes karena tidak dibolehkan mengajukan saksi meringankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tahapan penyidikan dalam pembacaan eksepsinya. Lembaga Antirasuah keburu membawa perkaranya ke persidangan.

“Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2024.

Hasto mengatakan, KPK tidak adil karena mereka mencatatkan banyak ahli dari kubunya. Bahkan, kata Hasto, Lembaga Antirasuah mencatutkan 13 penyelidik dan penyidik menjadi saksi.

“Di luar itu, terdapat saksi ahli dari KPK sebanyak empat orang,” ucap Hasto.
 

Baca juga: 

Hasto Nilai Kasusnya Seperti Penilangan di Jalan


KPK dinilai tidak adil dalam perkara ini. Lembaga Antirasuah bahkan dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia kepada Hasto.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)