Kubu Hasto Nilai Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK Janggal, Ini Alasannya

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kubu Hasto Nilai Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK Janggal, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 13:37

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memprotes cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Febri Diansyah, Kamis, 27 Maret 2025. Pemeriksaan dinilai aneh dan ganjil.

"Ada panggilan sprindiknya Harun Masiku untuk saudara Febri, rekan kita Febri ini, menjadi suatu keanehan, suatu yang aneh dan ganjil. Kenapa? Karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku," kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.

Febri dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Kejanggalan dinilai muncul karena pemeriksaan dijadwalkan saat sidang Hasto digelar.

"Kita ketahui bahwa saudara Febri, Mas Febri, saat ini sedang mendampingi Pak Hasto Kristiyanto dalam persidangan," ujar Ronny.

Ronny menuding KPK tengah mengintimidasi Febri lantaran bergabung dengan kubu Hasto. Buktinya, kata dia, ada penggeledahan di Kantor Visi Law setelah Febri menyatakan gabung sebagai pengacara Hasto.

"Nah ini kan publik bisa juga menilai tujuan dari pemanggilan saudara Febri ini adalah bagian dari proses yang kita lihat ya dalam profesi advokat dalam menjalankan tugas," ucap Ronny.
 

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto

KPK diharapkan tidak menyerang Febri lantaran bergabung dengan kubu Hasto. Sebab, eks jubir KPK itu cuma menjalankan tugas sebagai advokat dalam persidangan kasus suap PAW ini.

Kubu Hasto juga berharap tidak ada kriminalisasi kepada Febri. Upaya kriminalisasi advokat dinilai bisa menjadi preseden buruk di Indonesia.

"Karena apa? Nanti kalau ke depannya seperti ini. Ini akan mengganggu teman-teman advokat dalam menjalankan profesi dan perlu diketahui banyak sekali WNI terutama pihak-pihak yang meminta keadilan yaitu didampingi advokat atau pengacara," ucap Ronny.

Pemeriksaan Febri dibatalkan gegara penyidik KPK cuti. Permintaan keterangan dilanjutkan usai lebaran.

Dalam kasus ini, Harun Masiku masih buron dan satu tersangka yakni advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menjalani sidang kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 
Baca juga: Penyidik KPK Cuti, Pemeriksaan Febri Diansyah Ditunda Hingga Setelah Lebaran

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)