Ilustrasi tilang elektronik. MI/Pius Erlangga
Ficky Ramadhan • 21 January 2025 17:58
Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Selasa, 21 Januari 2025.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait cara pihak polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar untuk mengirimkan notifikasi tilang, Ojo menjelaskan bahwa nomor tersebut diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan.
"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK," ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro Tambah e-TLE Mobile, Target Jaring 120 Juta Pelanggar per Tahun |