Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 September 2023 07:45
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memerlukan pemeriksaan saksi dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam waktu dekat.
"Adapun rencana tindak lanjut, yaitu melaksanakan pemeriksaan saksi yayasan dan nonyayasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2023.
Selain itu, penyidik disebut juga akan memeriksa saksi penerima dana dan pengirim dana. Namun, Ramadhan tak merinci identitas para saksi itu.
Total sudah 25 saksi diperiksa penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu. Mereka adalah Panji Gumilang sendiri selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Lalu, M yang juga dari YPI. HL (penerima dana), DJ (penerima dana), S (pengirim dana), LS (eks YPI), R (penerima dana), MJ (YPI), AD (pengirim dana), MSA (Ketua MA Mahad Al Zaytun), C (pihak JTrust Investment), IS (eks YPI), MA (eks YPI), MSA (eks YPI). Lalu, MNRAT (YPI), RES (Kepala MTS Mahad Al Zaytun), SM (Bendahara MTS Mahad Al Zaytun), AS (YPI), AH (YPI).
"Tiga orang BPN Indramayu, dua orang perbankan, dan satu orang Dukcapil," beber Ramadhan.
Selain itu, penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, BPN Kabupaten Indramayu. Lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Indramayu, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kumham).
Polisi belum menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023. Ada dua berkas perkara dalam kasus ini.
Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun, milik Panji.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di samping itu, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.