Total 13 Orang Ditangkap Kasus Penyelundupan 428 Kilogram Sabu

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Total 13 Orang Ditangkap Kasus Penyelundupan 428 Kilogram Sabu

Media Indonesia • 30 June 2023 17:57

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari tiga wilayah di Indonesia. Polri menangkap total 13 tersangka.

Sebanyak dua tersangka ditangkap di Aceh, satu tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali. Mereka yakni S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

"Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat, 30 Juni 2023.

Operasi ini dilaksanakan selama Juni. Agus menyebutkan pengungkapan kasus tersebut melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan tersangka S bin I dan H bin MT ditangkap dengan barang bukti 348 kg sabu. Keduanya ditangkap di Aceh pada 18 Juni 2023.

"Modus operandi penyelundupan narkotika dari Malaysia jalur laut perairan Aceh," kata Mukti.

Mukti menyebutkan tersangka H ditangkap dengan total barang bukti 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi asal Malaysia. Ia ditangkap di Riau pada 14 Juni 2023.

Selanjutnya, tersangka TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O ditangkap di Bali dengan total barang bukti 140 ribu pil ekstasi. 

"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda) untuk dipasarkan di Indonesia," ujar Mukti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)