Polda Metro Jaya Tepis Tudingan Firli Soal Penyanderaan Kasus

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Jaya Tepis Tudingan Firli Soal Penyanderaan Kasus

Siti Yona Hukmana • 14 December 2023 07:45

Jakarta: Polda Metro Jaya menepis tudingan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait adanya motif penyanderaan kasus di balik penetapan tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya diklaim bergerak profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Ade juga memastikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Selain itu, penyidik juga dipastikan transparan dan akuntabel.

"Kami pastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar Ade Safri.

Namun, dia enggan menanggapi soal tudingan penyanderaan kasus yang dicetuskan Firli. Sebab, tak ada kaitannya dengan materi penyidikan.

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade.

Pengacara Firli Ian Iskandar menyampaikan replik praperadilan yang salah satu poinnya memuat soal adanya motif penyanderaan kasus di balik penetapan tersangka Firli Bahuri. Perkara yang disebut menjadi pegangan Korps Bhayangkara itu ialah pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. 
 

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Mulai Hari Ini

Menurut kubu Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli di Jakarta yang dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut Firli, Karyoto meminta Suryo tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta kepada sejumlah pejabat di Lembaga Antirasuah. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman dalam permintaan tersebut.

"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ucap Ian.

Ancaman itu diklaim sebagai penyebab Firli menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu pun meminta majelis tunggal praperadilan mengabulkan permohonannya karena perkara yang menjeratnya dinilai karena adanya penyanderaan penanganan kasus.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)