Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona

Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat

Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 22:16

Jakarta: Polri memastikan pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam transparan dan diawasi ketat. Penyelidikan dan penyidikan mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, dan Propam Polri.

"Dan tidak hanya sampai disitu, dari pihak eksternal juga melaksanakan asistensi, baik itu dilaksanakan oleh Kompolnas maupun Komnas HAM yang telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Dengan demikian, Sandi mengatakan tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini penuh dengan kehati-hatian. Untuk diketahui, Pegi ditangkap setelah buron selama 8 tahun.

"Karena tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu. Semata-mata ingin membuat terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat, karena kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," ujar jenderal bintang dua itu.

Selain mendapatkan asistensi dari internal dan eksternal, kata Sandi, Polda Jabar juga membuka layanan hotline. Langkah ini sebagai wujud dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri tidak antikritik.
 

Baca juga: 70 Saksi Diperiksa Guna Melengkapi Berkas Pegi Setiawan


Sandi menegaskan Polri sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran dengan membuka hotline yang dilaksanakan di Jawa Barat tersebut. Hotline dengan nomor telepon 0822 112 4007 disebut sudah menerima 180 lebih masukan dari masyarakat.

"Baik itu saran, masukan dan informasi-informasi lainnya yang menjadi bahan masukan bagi penyidik untuk dapat memperterang tindak pidana ini supaya lebih jelas, lebih transparan dan lebih berkeadilan," ungkapnya.

Di samping itu, dalam melaksanakan asistensi, Polri disebut bukan hanya mengungkap kasus saja. Tetapi, juga memerhatikan trauma psikologis dari keluarga korban. Sebab, kata dia, tidak ada yang merasa tidak berduka atas kehilangan seseorang yang dibunuh secara sadis, seperti Vina dan Eky.

"Oleh karena itu teman-teman sekalian, update hari ini menjadi masukan buat kita semua bahwa proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan presiden dan atensi khusus dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan kepada teman-teman," ungkap Sandi.

Untuk diketahui, Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Berkas itu disusun dengan memeriksa 70 saksi. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi. Lainnya saksi meringankan.

Ada pula saksi ahli. Baik itu ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli Informasi dan Teknologi (IT). Keterangan para saksi ini dinilai membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini secara proporsional menggunakan scientific investigation.

Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024. Berkas ini akan diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi dan barang bukti untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)