70 Saksi Diperiksa Guna Melengkapi Berkas Pegi Setiawan

Ilustrasi. Medcom.id.

70 Saksi Diperiksa Guna Melengkapi Berkas Pegi Setiawan

Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 20:38

Jakarta: Polda Jawa Barat (Jabar) selesai melengkapi berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Total 70 saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara Pegi Setiawan.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi memerinci 18 di antaranya ialah saksi memberatkan Pegi Setiawan. Ada pula saksi meringankan dan saksi ahli, mulai dari pidana, forensik, psikologi maupun Informasi dan Teknologi (IT).

"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ungkap jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: Pemerintah Didorong Buat Tim Pencari Fakta Kasus Vina

Sandi memastikan penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang telah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.

"Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar dia.

Pegi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Pegi ditangkap setelah kasus bergulir 8 tahun yakni sejak Agustus 2016.

Sebanyak delapan tersangka lainnya telah diadili. Satu di antaranya, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)