KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada Bisa Diketahui Publik

Ilustrasi-KPU

KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada Bisa Diketahui Publik

Tri Subarkah • 11 September 2024 18:16

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa status tersangka kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik saat menanggapi informasi adanya satu cakada yang bersatatus tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Idham, informasi terkait status tersangka salah satu cakada pasti akan diakses oleh publik secara luas. Ia mengatakan masyarakat juga dapat bertanya langsung ke kantor KPU di daerah untuk mengonfirmasi soal status hukum cakada.

"Ketika publik bertanya tentang status hukum calon atau pasangan calon tersebut kepada KPU daerah, tentunya KPU daerah akan memberikan informasi," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu, 11 September 2024.

Baca:

Bawaslu Waspadai 13 Daerah di Sulsel Rawan Konflik saat Kampanye


Idham menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada maupun aturan teknis KPU mengenai pilkada tidak mengatur soal status tersangka calon. Dia mengungkap bahwa regulasi hanya menyinggung soal status hukum calon lewat hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Selama belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan jika memang memenuhi persyaratan pencalonan," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)