Ilustrasi-KPU
Tri Subarkah • 11 September 2024 18:16
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa status tersangka kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik saat menanggapi informasi adanya satu cakada yang bersatatus tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Idham, informasi terkait status tersangka salah satu cakada pasti akan diakses oleh publik secara luas. Ia mengatakan masyarakat juga dapat bertanya langsung ke kantor KPU di daerah untuk mengonfirmasi soal status hukum cakada.
"Ketika publik bertanya tentang status hukum calon atau pasangan calon tersebut kepada KPU daerah, tentunya KPU daerah akan memberikan informasi," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu, 11 September 2024.
Baca:
Bawaslu Waspadai 13 Daerah di Sulsel Rawan Konflik saat Kampanye |