Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menangis dan Menyesal

Proses pemakaman nenek yang dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan. (MGN/Dody Soebagio)

Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menangis dan Menyesal

Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 13:13

Jakarta: Remaja berinisial MAS, 14, mengaku menyesal sudah membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya, RM, 69, serta melukai ibunya, AP, 40 di rumahnya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka MAS juga menangis saat diperiksa.

"Iya (menangis saat diperiksa), dan berulangkali mengatakan menyesal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin, 2 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Rahmat menyebut tersangka bukan pribadi yang temperamental. Namun, polisi saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka membunuh anggota keluarganya.

"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari tempramental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya (alasan membunuh). Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," ujar Ade Rahmat.

Ade Rahmat mengatakan tersangka berulang kali menyampaikan penyesalan saat diperiksa polisi. Bahkan, remaja itu sempat menanyakan kondisi ibunya.
 

Baca juga: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Ditetapkan Tersangka

"Ya dia sendiri mempertanyakan bagaimana kondisi ibunya, dia sangat menyesal dengan kejadian ini," tutur Ade.

Seorang remaja berusia 14 tahun menusuk ayah, APW, dan neneknya, RM, hingga membunuh, serta melukai ibu, AP, hingga dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi di kediaman pelaku di Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 30 November 2024 . 

"Korban perempuan inisial RM, 69, dan laki-laki inisial APW, 40, meninggal dunia, sementara korban inisial AP, 40, mengalami luka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024 .

Motif penusukan masih didalami. Polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau (APSIFOR) dalam suatu motif, mengingat MAS masih anak-anak.

Di samping itu, MAS telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

Meski menjadi tersangka, MAS tidak ditahan melainkan dititip di rumah aman milik Badan Pemasyarakatan (Bapas). Hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Aturan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)