Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 15:39
Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan dan pemotongan leher yang dilakukan Fauzan Fahmi, 43, terhadap Sinta Handiyana, 40, di Jakarta Utara. Pelaku mengelupas kulit jari wanita tanpa kepala itu untuk menghilangkan identitas.
"Tersangka melakukan atau mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri. Dikupas telunjuk dan jempol kulit dengan menggunakan pisau dengan tujuan menghilangkan jejak korban menghilangkan identitas korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Wira mengatakan aksi tersebut dilakukan Fauzan setelah memenggal kepala korban hingga terputus. Kepala dan badan korban dibungkus dalam karung, kemudian dibuang terpisah dalam jarak 600 meter.
"Jasad mayat dibungkus kardus dan karung yang ditemukan di jalan pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada jam 10.00 WIB, Selasa 29 Oktober 2024. Sedangkan, kepala korban ditemukan di tempat yang terpisah di sela-sela belakang rumah warga di jalan Polairud, pintu air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," jelas dia.
Polisi telah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Penjagal daging itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Jasad Wanita Tanpa Kepala, Pelaku dan Korban Pernah Nikah Siri |