Seorang Perempuan di Malang Tewas Dibakar Usai Cekcok Warisan dengan Adik Kandung

Korban mengalami luka bakar di rumah sakit. Dokumentasi/ Polres Malang.

Seorang Perempuan di Malang Tewas Dibakar Usai Cekcok Warisan dengan Adik Kandung

Daviq Umar Al Faruq • 30 October 2024 09:34

Malang: Seorang perempuan berinisial YF, 35, warga Dusun Wonorejo RT01/RW15, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, dilaporkan tewas usai mengalami luka bakar sebanyak 80 persen. Korban dibakar oleh adik kandungnya sendiri gegara cekcok masalah warisan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, seluruh bagian punggung, lengan tangan kanan dan kiri, serta kaki kanan dan kiri. Selain itu, rambut, bulu mata dan bulu hidung korban juga dilaporkan ikut terbakar.

"Mekanisme kematian karena adanya luka bakar di atas 60 persen dari sulutan api," kata Dadang saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2024.
 

Baca: Polisi Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SDN 1 Wonosobo
 
Dadang menerangkan luka bakar yang dialami korban mengakibatkan infeksi pada beberapa organ. Sehingga kinerja seluruh organ dalam korban tidak berfungsi akibat adanya penggumpalan darah secara cepat.

"Sehingga jantung tidak dapat memompa darah mengakibatkan henti jantung. Organ yang tidak berfungsi akibat pengaruh infeksi luka bakar adalah jantung, paru, ginjal dan lain-lain," jelasnya.

Dadang menerangkan korban YF sebelumnya dibakar oleh adik kandungnya sendiri yang berinisial RL, 28, warga Dusun Krajan RT09/RW04, Desa Tamankuncaran, Kecamaran Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Peristiwa ini bermula saat korban YF terlibat cekcok masalah warisan dengan RL.

Cekcok mulut antar keduanya terjadi di rumah ibu dari YF dan RL, yakni Poniyem, 57, di Dusun Krajan RT11/RW04, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Selain korban YF, pelaku RL juga dilaporkan mengalami luka bakar.

Saat itu korban dan pelaku sama-sama dilarikan ke rumah sakit. Korban YF dilakukan perawatan di rumah sakit RSU Pindad Turen, sedangkan pelaku RL dilarikan ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.

Setelah lima hari dirawat di RSU Pindad Turen, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 27 Oktober 2024. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB untuk dilakukan tindakan sesuai aturan hukum.

"Terlapor sudah berhasil diamankan dan di jaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)