Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 14:18
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Majelis menolak persidangan tahap ketiga tersebut.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” berikut bunyi putusan kasasi Roy yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.
Dengan begitu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus melaksanakan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Majelis juga memberikan beban biaya perkara ke Roy sebesar Rp2.500. Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis H Arizona Mega Jaya.
Baca juga: MA Sebut Zarof Ricar Diperiksa Tim, Bukan Bawas |