Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Dok.Setwapres
Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2023 09:55
Athena: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemerintah menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
"Pemerintah tidak akan intervensi, silahkan koridor hukum berjalan mestinya," ujar Ma'ruf di sela-sela kunjungan kerja ke Athena, Yunani, Jumat, 24 November 2023.
Wapres berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait desakan mundurnya Firli dari Ketua KPK, Wapres menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahakan saja sesuai dengan proses hukumnya seperti apa," terang dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.