KPK Didorong Tindak Anggota DPR Terlibat Korupsi Rumah Dinas

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

KPK Didorong Tindak Anggota DPR Terlibat Korupsi Rumah Dinas

Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2024 21:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menindak anggota DPR yang diduga terlibat dugaan rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota dewan. Dorongan disampaikan peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

"Cuma penyidik KPK mesti melihat intensinya, apakah pure hanya melibatkan internal kesekjenan DPR, atau jangan-jangan melibatkan persekongkolan luas anggota-anggota DPR," kata Herdiansyah saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 1 Mei 2024.

Menurut Herdiansyah, dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota-anggota DPR RI di tahun anggaran 2020. Sehingga, perlu diselisik ada atau tidaknya politik transaksional di perkara tersebut.
 

Baca: Geledah Kantor Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa 1 Koper Barang Bukti

"Bisa jadi ada politik transaksional diantara keduanya. Politik tawar menawar yang sifatnya simbiosis mutualisme. Kan ini yang mesti disasar oleh penyidik-penyidik KPK," ucap Herdiansyah.

Perkara ini diduga melibatkan Sekretariat Jenderal DPR. Herdiansyah meyakini Sekretariat Jenderal DPR hanya mengamini perintah.

"Karena saya yakin kesetjenan itu hanya menerjemahkan perintah dalam perkara pengadaan ini. Besar kemungkinan ada peran penting anggota-anggota DPR dalam kasus ini," ujar Herdiansyah.

KPK menggeledah Kantor Kesetjenan DPR, Selasa, 30 April 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan.

Penyidik KPK menggeledah lantai 2 gedung bagian keuangan dan lantai 3 ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Indra Iskandar sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka keluar ruangan dan membawa tiga koper yang berisi barang bukti.

Sebanyak tujuh orang dicegah dalam kasus ini. Mereka ialah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)