Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris/Medcom.id/Candra

Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 21 October 2023 10:55

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik itu soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Syamsuddin mengatakan Dewas menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak bisa memastikan Firli bakal hadir atau tidak dalam panggilan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Lho kok tanya saya, ya tanya Pak FB (Firli Bahuri) lah," ujar dia.

Firli Bahuri seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK datang ke Polda Metro Jaya membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Jumat pagi.

Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Firli. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu mempelajari materi pemeriksaan.

Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.

Pertemuan antara pimpinan KPK dan SYL yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah tidak dibenarkan. Firli Bahuri dinilai melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36 itu menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Agustus 2023.

Saut mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka. Khususnya, terkait Pasal 36 dan 65 UU KPK tersebut. Kemudian, meminta Dewas KPK memproses etik Firli.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)